Cara Mengaktifkan Task Manager Yang Terdisabled

Task Manager pada sistem operasi Microsoft Windows adalah sebuah perangkat lunak yang terdapat pada keluarga Microsoft Windows NT yang berfungsi untuk memberikan perincian mengenai kinerja komputer, menjalankan aplikasi, proses dan penggunaan CPU, memori, aktivitas jaringan dan statistik, log-in pengguna, dan sistem pelayanan. Selain itu, Task Manager juga berguna untuk menetapkan prioritas proses, secara paksa menghentikan proses dan mematikannya.

Cara Mengaktifkan Task Manager Yang Terdisabled

Pada beberapa komputer, fitur Task Manager (Ctrl+Alt+Delt) ketika akan dijalankan, muncul pesan Task Manager has been disable by your administrator dan salah satu penyebabnya adalah virus. Untuk mengaktifkannya secara manual, baca tutorial dibawah ini:

Cara Mengaktifkan Task Manager Yang Terdisabled

Metode pertama:
Jalankan Run dengan cara Windows + R, lalu isikan dengan:
REG add HKCUSoftwareMicrosoftWindowsCurrentVersionPoliciesSystem /v DisableTaskMgr /t REG_DWORD /d 0 /f
Metode kedua:
Download dan jalankan program REG Fix

Metode ketiga:
Jalankan Run dengan cara Windows + R, ketikkan regedit.exe
Kemudian cari lokasi dibawah ini:
HKEY_CURRENT_USER Software Microsoft Windows CurrentVersion Policies System
Pada panel sebelah kanan, hapus nilai yang bernama DisableTaskMgr kemudian tutup regedit.exe

Metode keempat:
Jalankan Run dengan cara Windows + R, ketikkan gpedit.msc dan klik OK
Cari lokasi dibawah ini:
User Configuration / Administrative Templates / System / Ctrl+Alt+Delete Options / Remove Task Manager
Klik dua kali opsi Remove Task Manager
Set the policy ke Not Configured

0 Response to "Cara Mengaktifkan Task Manager Yang Terdisabled"

Post a Comment

Peraturan dalam memberikan komentar:

1. Sebelum Anda berkomentar, saya berharap Anda like, share, +1 atau tweet terlebih dahulu
2. Perhatikan relevansi komentar dengan artikel
3. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
4. Berkomentarlah ketika Anda memiliki pertanyaan atau ingin menambahkan isi dari artikel
5. Dilarang memanfaatkan kotak komentar sebagai sarana promosi

Receive All Free Updates Via Facebook.